Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jl. Bonorogo Nomor 88, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69317

Dishub Pamekasan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Penertiban Parkir

PAMEKASAN, 20 Oktober 2026 – Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan melalui Tim Bidang Parkir melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas dan penertiban parkir tepi jalan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan ini menyasar beberapa lokasi, yakni Kolpajung, RS Larasati, Jalan Amin Jakfar, serta sejumlah titik lainnya yang memerlukan pengaturan dan penertiban parkir.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan ketertiban parkir, serta memastikan penggunaan ruang jalan tidak mengganggu mobilitas masyarakat. Penataan parkir di tepi jalan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Melalui kegiatan ini, Tim Bidang Parkir turut mendorong kesadaran masyarakat dan pengguna kendaraan agar mematuhi ketentuan parkir yang berlaku. Kendaraan yang diparkir secara tidak tertib dapat menghambat arus lalu lintas dan mengurangi kapasitas jalan, terutama pada titik-titik dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan terus berupaya melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban parkir secara berkelanjutan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di bidang perhubungan.

Dukungan dan kesadaran seluruh pengguna jalan diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar di Kabupaten Pamekasan.

← Kembali ke Berita